Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021 - 2026

15 April 2019
Administrator
Dibaca 1.650 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021 - 2026

DAFTAR ANGGOTA BPD PERIODE 2021 S.D. 2026

Nama : Ahmad Thoifin, S.Pd., M.Pd.
Jabatan : Ketua
Dapil/Unsur : Wilayah V
Alamat : Dusun Kemantren RT 001 RW 005
Nama : H. Abdullah Abid
Jabatan : Wakil Ketua
Dapil/Unsur : Wilayah IV
Alamat : Dusun Mutih Kulon RT 002 RW 004
Nama : Abdul Muttholib, S.Pd., M.Pd.
Jabatan : Sekretaris
Dapil/Unsur : Wilayah III
Alamat : Dusun Mutih Kulon RT 002 RW 003
Nama : Akh. Dalhar Salim
Jabatan : Anggota
Dapil/Unsur : Wilayah I
Alamat : Dusun Mutih Kulon RT 003 RW 001
Nama : Akhsin
Jabatan : Anggota
Dapil/Unsur : Wilayah II
Alamat : Dusun Mutih Kulon RT 003 RW 002
Nama : Liyana Rohmah
Jabatan : Anggota
Dapil/Unsur : Wilayah VI
Alamat : Dusun Kemantren RT 004 RW 005
Nama : Fuadatun
Jabatan : Anggota
Dapil/Unsur : Keterwakilan Perempuan
Alamat : Dusun Mutih Kulon RT 004 RW 004

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEDUDUKAN
Badan Permusyawaran Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
TUGAS
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
WEWENANG
  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  2. Menggali aspirasi masyarakat.
  3. Menampung aspirasi masyarakat.
  4. Mengelola aspirasi masyarakat.
  5. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  7. Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  8. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  9. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.