Permohonan Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik

09 November 2022
Mizwaruddin
Dibaca 408 Kali

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA MUTIHKULON KEC. WEDUNG KAB. DEMAK

Alamat: Jalan Inspeksi Pengairan No. 1 Desa Mutihkulon Kec. Wedung Kab. Demak 59554 | Website: mutihkulon.desa.id | Email: desemka6@gmail.com

 

Demi meningkatkan pelayanan bagi publik/masyarakat di wilayah Desa Mutihkulon, kami membuka permohonan keberatan atas informasi publik dengan berbagai cara sebagai berikut.

Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik secara Online

Permohonan keberatan atas informasi publik secara online yang dapat diakses melalui website. Untuk melakukan permohonan keberatan, mohon untuk mengisi formulir yang sudah disediakan. Setelah melakukan pengisian dengan sebenar-benarnya, dimohon untuk mengirimkan formulir tersebut, beserta dengan scan bukti diri, tanpa tanda bukti diri permohonan Anda kami anggap tidak sah.

Isi Formulir Permohonan Keberatan Atas Informasi Publik DI SINI.

Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik secara Tertulis

  1. Silahkan Download Form Pengajuan Keberatan Atas Informasi DI SINI
  2. Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke PPID Desa Mutihkulon dengan alamat :
    Kantor Desa Mutihkulon
    Jl. Inspeksi Pengairan No. 1 Desa Mutihkulon Kec. Wedung Kab. Demak
    Kode Pos 59554
  3. Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) dengan alamat surel : desemka6@gmail.com

Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik secara Langsung

  • Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Mutihkulon untuk mengajukan kebertan atas informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.