Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

20 Oktober 2018
Mizwaruddin
Dibaca 1.332 Kali

Syarat Membuat SKCK Baru :

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa.
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

 

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK :

  1. SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.