Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
20 Oktober 2018
Administrator
Dibaca 1.569 Kali
Syarat Membuat SKCK Baru :
- Surat Pengantar dari Pemerintah Desa.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK :
- SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.