Akta Kelahiran

20 Oktober 2018
Mizwaruddin
Dibaca 1.324 Kali

Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :

  1. Formulir F2.01
  2. Surat Kelahiran asli dari Bidan atau Dokter dari Rumah Sakit, Surat Kelahiran Desa
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Nikah atau Akta Perkawinan 
  5. KTP-eL Pelapor
  6. KTP-eL Saksi
  7. Surat Pernyataan anak seorang ibu (JIKA ANAK LAHIR DILUAR NIKAH/SEBELUM NIKAH SUDAH LAHIR)
  8. Surat Kehilangan Dari Kepolisian (JIKA AKTA KELAHIRAN HILANG)
  9. Kutipan Kedua (JIKA AKTA KELAHIRAN RUSAK)

Persyaratan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.
  2. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemohon.
  3. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan telah diserahkan kepada pemohon dapat dilakukan setelah memenuhi syarat:
    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;
    2. Kutipan Akta, dimana terdapat kesalahan tulis/redaksional.

Persyaratan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/Dinas;
  2. Putusan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.