Akta Kelahiran
20 Oktober 2018
Administrator
Dibaca 1.664 Kali
Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
- Formulir F2.01
- Surat Kelahiran asli dari Bidan atau Dokter dari Rumah Sakit, Surat Kelahiran Desa
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan
- KTP-eL Pelapor
- KTP-eL Saksi
- Surat Pernyataan anak seorang ibu (JIKA ANAK LAHIR DILUAR NIKAH/SEBELUM NIKAH SUDAH LAHIR)
- Surat Kehilangan Dari Kepolisian (JIKA AKTA KELAHIRAN HILANG)
- Kutipan Kedua (JIKA AKTA KELAHIRAN RUSAK)
Persyaratan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil :
- Persyaratan Pencatatan Pembentulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana/Dinas yang mengeluarkan Akta Catatan Sipil.
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemohon.
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan tulis redaksional dan telah diserahkan kepada pemohon dapat dilakukan setelah memenuhi syarat:
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan Akta, dimana terdapat kesalahan tulis/redaksional.
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil :
- Persyaratan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/Dinas;
- Putusan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.