Kartu Identitas Anak
18 15-1
Mizwaruddin
Dibaca 543 Kali
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
- Kartu Keluarga orang tua/wali
- Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
- Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
- KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin