TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
KEPALA DESA
MOH. TAHSILIL MA'AL, S.Ag.
KEDUDUKAN
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
TUGAS
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
WEWENANG
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Menetapkan Peraturan Desa.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Membina kehidupan masyarakat Desa.
Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
Memanfaatkan teknologi tepat guna.
Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
IZZATUN NI'MAH, S.E.
KEDUDUKAN
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
TUGAS
Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
FUNGSI
Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
Sebagai pelaksana urusan keuangan.
Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
KAUR TU DAN UMUM
SUTRISNI, S.Pd.
KEDUDUKAN
Kepala urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
TUGAS
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas.
Melaksanakan administrasi surat menyurat.
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa.
Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa.
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor.
Penyiapan rapat-rapat.
Pengadministrasian aset desa.
Pengadministrasian inventarisasi desa.
Pengadministrasian perjalanan dinas.
Melaksanakan pelayanan umum.
KAUR KEUANGAN
SITI ROMLAH, S.Pd.I.
KEDUDUKAN
Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
TUGAS
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
KAUR PERENCANAAN
MA'MUN
KEDUDUKAN
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan desa.
TUGAS
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
FUNGSI
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
Evaluasi program.
Melakukan monitoring.
Penyusunan laporan.
KASI PEMERINTAHAN
MIZWARUDDIN, S.Pd.
KEDUDUKAN
Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
TUGAS
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
FUNGSI
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
Pembinaan masalah pertanahan.
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
Kependudukan.
Penataan dan pengelolaan wilayah.
Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
STAF KASI PEMERINTAHAN
A'DAL ARIF
KEDUDUKAN
Staf Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
TUGAS
Staf Kasi Pemerintahan bertugas membantu Kasi Pemerintahan dalam:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
FUNGSI
Staf Kasi Pemerintahan berfungsi membantu Kasi Pemerintahan dalam:
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
Pembinaan masalah pertanahan.
Pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
Kependudukan.
Penataan dan pengelolaan wilayah.
Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KASI KESEJAHTERAAN
AHMAD SADID MUQTAFA
KEDUDUKAN
Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
TUGAS
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
FUNGSI
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KASI PELAYANAN
RUFI' RIFQIL WAFA
KEDUDUKAN
Kasi Pelayanan merupakan salah satu unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
TUGAS
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
FUNGSI
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
STAF KASI PELAYANAN
SAIFUL LAZIF
KEDUDUKAN
Staf Kasi Pelayanan merupakan salah satu unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu Kasi Pelayanan sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
TUGAS
Membantu tugas Kasi Pelayanan dalam:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
FUNGSI
Membantu Kasi Pelayanan dalam:
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
KEPALA DUSUN MUTIH KULON
AH. DALHARI
KEDUDUKAN
Kepala Dusun Mutih Kulon berkedudukan sebagai Kepala kewilayahan di Dusun Mutih Kulon yang merupakan bagian dari desa.
TUGAS
Kepala Dusun Mutih Kulon bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah Dusun Mutih Kulon.
FUNGSI
Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
KEPALA DUSUN KEMANTREN
FATAH SYUAIBI
KEDUDUKAN
Kepala Dusun Kemantren berkedudukan sebagai Kepala kewilayahan di Dusun Mutih Kulon yang merupakan bagian dari desa.
TUGAS
Kepala Dusun Kemantren bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah Dusun Kemantren.
FUNGSI
Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.