Potensi Kelembagaan
09 April 2019
Administrator
Dibaca 1.532 Kali
Lembaga Pemerintahan
- Pemerintah Desa, terdiri atas 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, dan 11 Perangkat Desa.
- Badan Permusyawaran Desa (BPD), terdiri atas 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris, dan 5 anggota BPD.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), terdiri atas 9 anggota.
- Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), terdiri atas 23 pengurus.
- Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW), terdiri atas 19 RT dan 5 RW.
- Karang Taruna, terdiri atas 20 pengurus.
- Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), terdiri atas 25 anggota.
Lembaga Pendidikan
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), berjumlah 3 unit.
- Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudlatul Athfal (RA), berjumlah 3 unit.
- Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), berjumlah 4 unit.
- Sekolah Dasar Negeri (SDN), berjumlah 1 unit.
- Madarasah Ibtidaiyah (MI), berjumlah 1 unit.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs), berjumlah 1 unit.
- Madrasah Aliyah (MA), berjumlah 1 unit.
- Pondok Pesantren, berjumlah 2 unit.
- Perpustakaan Desa, berjumlah 1 unit.
Lembaga/Sarana Keagamaan
- Masjid, berjumlah 2 unit.
- Musholla, berjumlah 9 unit.
- Majlis Ta'lim, berjumlah 3 unit.
Lembaga Ekonomi
- Pasar Desa, berjumlah 1 unit.
- BUMDes, berjumlah 1 unit.
- Kelompok Tani, berjumlah 8 unit.
- Gapoktan, berjumlah 1 unit.
- Kelompok Ternak, berjumlah 4 unit.
- Kelompok Ojek, berjumlah 2 unit.
Lembaga Kesehatan
- Puskesmas, berjumlah 1 unit.
- Posyandu Balita, berjumlah 3 unit.
- Posyandu Lansia, berjumlah 1 unit.
- Posyandu Kelas Ibu Hamil, berjumlah 1 unit.
- Posbindu, berjumlah 1 unit.