BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif, Warga Mutihkulon Datang ke Kantor Desa Minta Surat Keterangan Tidak Mampu

04 Juli 2025
Mizwaruddin
Dibaca 3 Kali
BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif, Warga Mutihkulon Datang ke Kantor Desa Minta Surat Keterangan Tidak Mampu

Tiga warga Desa Mutihkulon, yaitu Saodah, Ulul Ilmi, dan Siti Rubaiah, terkejut saat BPJS Kesehatan PBI mereka tidak bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas Wedung 2. Akibatnya, mereka mendatangi Kantor Desa Mutihkulon untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat pengajuan program UHC dari Kabupaten Demak.

Pada Jumat (4/7/2025), tiga orang warga Desa Mutihkulon yakni Saodah (RT 006 RW 005), Ulul Ilmi (RT 006 RW 005), dan Siti Rubaiah (RT 001 RW 002) datang ke Puskesmas Wedung 2 untuk melakukan pemeriksaan rutin. Namun, saat menuju bagian pendaftaran, petugas menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka tidak aktif, meskipun beberapa hari sebelumnya masih bisa digunakan.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ketiganya dinyatakan menderita penyakit kronis/menahun, sehingga membutuhkan perawatan dan pengobatan secara berkala. Dokter setempat memberikan surat keterangan sebagai bukti bahwa mereka benar-benar sedang menjalani pengobatan intensif.

Akibat tidak aktifnya BPJS tersebut, ketiga warga lalu mendatangi Kantor Desa Mutihkulon untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan dalam mengajukan program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Kabupaten Demak agar BPJS PBI mereka dapat diaktifkan kembali.

Moh. Tahsilul Ma’al, S.Ag., Kepala Desa Mutihkulon, menerima langsung kedatangan warganya tersebut. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa tidak aktifnya BPJS PBI ini disebabkan oleh adanya perubahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sasaran E-PUPNS Nasional (DTSEN) .

“Warga yang masuk dalam desil 6–10 otomatis tidak lagi termasuk dalam kategori PBI, karena dianggap sudah mampu. Ini bukan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Desa,” jelas Kades.

Ia juga menekankan pentingnya bagi warga yang memiliki penyakit kronis atau menahun untuk tetap rutin memeriksakan diri ke Puskesmas dan mengonsumsi obat sesuai anjuran dokter, terlebih jika penyakit tersebut bersifat menular.

“Selain demi kesehatan diri sendiri, hal ini juga penting untuk mencegah penyebaran penyakit kepada orang lain di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Kepala Desa berkomitmen untuk membantu proses penerbitan SKTM sebagai langkah awal dalam upaya mengembalikan hak warganya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak melalui program UHC.