Rembug Stunting

09 Juli 2024
Sutrisni
Dibaca 1 Kali
Rembug Stunting

Pemerintah mewajibkan setiap desa untuk melaksanakan kegitan rembug stunting yang membahas tentang data-data balita yang ada di desa Mutih Kulon yang masih mengalami kendala kekurangan gizi kronis sehingga menyebabkan tinggi badan balita yang kurang dari standar. Dalam kegiatan ini disampaikan juga program-program yang wajib dilaksanakan oleh desa melalui dana desa untuk mengatasi stunting.

Dari paparan KPM dan bidan desa diperoleh data tahun 2024 desa Mutih Kulon terdapat 11 balita yang masih mengalami resiko dan stunting. Selama tahun 2024 ini balita sudah mendapatkan pemantauan melalui kegiatan posyandu setiap bulan dan adanya program dari dinas kesehatan pemerian PMT dari bantuan keuangan yang dilaksakan melalui kader yang ditunjuk oleh puskesmas.

Nantinya per 1 September 2024 akan dilaksanakan program pemberian PMT bagi balita stunting selama 120 hari melalui program dana desa.