Survey : Banyak Warganet Anggap UU ITE Ancam Kebebasan Berekpresi
[KBR|Warita Desa] Jakarta| Banyak warganet di Indonesia menganggap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengancam kebebasan berekspresi mereka.
Hal itu terbaca dalam laporan survei yang dirilis sejumlah organisasi kepemudaan dan aktivis hak digital yakni SAFEnet, Indonesia Youth IGF, dan Pamflet Generasi.
"Inti dari surveinya simpel. Apakah anak muda sudah merasa bebas dan aman saat berekspresi?,” tulis Ellen Kusuma, perwakilan Indonesia Youth IGF dan SAFEnet, dalam rilisnya, Selasa (11/2/2020).
Mayoritas Warganet Belum Merasa Bebas dan Aman
SAFEnet, Indonesia Youth IGF, dan Pamflet Generasi melakukan survei terhadap 284 warganet berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, dengan rentang usia 17-25 tahun.
Hasilnya, mereka menemukan 44 persen responden merasa bebas mengungkapkan ekspresi di dunia maya, sedangkan 56 persen sisanya merasa tidak bebas.
Ada juga 17,6 persen responden yang merasa aman berekspresi di dunia maya, sedangkan 82,4 persen sisanya merasa tidak aman.
Menurut survei tersebut, hal-hal yang dianggap warganet sebagai ancaman kebebasan berekspresi di dunia maya adalah:
UU ITE: 51,4 persen Perundungan: 26,8 persen Intimidasi dan ujaran kebencian: 7 persen Pembatasan akses dan blokir internet: 6 persen Kejahatan siber: 3,9 persen Pelanggaran privasi: 2,8 persen Hoaks: 2,1 persen
“Dengan temuan survei yang demikian, terlihat bahwa warganet muda memiliki rasa ketidakyakinan pada pemerintah yang cukup tinggi terkait perlindungan kebebasan berekspresi mereka, terutama karena keberadaaan pasal-pasal karet UU ITE," tutur Ellen.
"Harapan kami, dengan rilisnya survei ini anak muda lebih banyak dilibatkan pemerintah dalam merancang suatu peraturan yang terkait tata kelola internet. Jangan sampai anak muda hanya jadi angka statistik yang digembar-gemborkan,” tegas Ellen lagi.
Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman