Pembinaan Administrasi Desa

05 Juni 2018
Administrator
Dibaca 264 Kali
Pembinaan Administrasi Desa

Mutih Kulon - Selasa (5/6) telah dilaksanakan pembinaan administrasi Desa di Kantor Desa Mutih Kulon oleh Tim Kecamatan yang terdiri atas Sekretaris Kecamatan, Kasi Permas, dan Kasi Kesra. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola administrasi desa sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

Kegiatan ini menitikberatkan pada tiga aspek, yaitu perencanaan APBDes Tahun Anggaran 2019, pengisian buku administrasi desa, dan surat menyurat. Dalam sambutannya, Bapak Triyono (Kasi Permas) mengatakan bahwa sangat penting APBDes Tahun 2019 disusun sesuai dengan jadwal agar kegiatan pemerintahan desa di tahun 2019 dapat berjalan dengan lancar. Adapaun alur penyusunan APBDes secara rinci adalaha sebagai berikut.

a. Januari s.d. Juni
  1) BPD menyelenggarakan Musdes Perencanaan Pembangunan dengan agenda menyepakati:
    a) Prioritas RKPDes dan Daftar Usulan berdasarkan hasil pencermatan RPJMDes
    b. Tim Verifikasi RKPDes
  2) Tim verifikasi memverivikasi kelayakan usulan dengan melakukan survei kelayakan di lapangan.
  3) Menyerahkan daftar prioritas RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes kepada Kepala Desa.
b. Juli
  1) Kepala Desa membetuk Tim 11
  2) Tim 11 menyelenggarakan Musrenbangdes
  3) Tim 11 menyusun draft RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes berdasarkan hasil Musrenbangdes.
c. Agustus
  1) Tim 11 dibantu Pelaksana Teknis (PTPKD) menyelesaikan RAB dari semua jenis kegiatan yang ada dalam Rancangan RKPDes.
  2) Tim 11 menyusus draft Perdes RKPDes dengan dilampiri dengan:
    a) Rancangan RKPDes, dengan lampiran:
      (1) Rencana kerja pelaksanaan (waktu dan tenaga kerja)
      (2) RAB semua jenis kegiatan
    b) Rancangan Daftar Usulan RKPDes
d. September
  1) BPD menyelenggarakan Musdes dengan agenda menyepakati RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes.
  2) Finalisasi Perdes RKPDes
  3) Kepala Desa mengirimkan salinan Perdes RKPDes kepada Camat sejumlah 2 bendel.
e. Oktober
  1) Kepala Desa menyusun Rancangan Perdes APBDes berdasarkan Perdes RKPDes untuk disampaikan dalam Musdes yang diselenggarakan oleh BPD.
  2) Finalisasi Perdes RAPBDes
  3) Mengajukan Perdes RAPBDes kepada Camat untuk dievaluasi.
f. November
  1) Camat melakukan evalusi RAPBDes yang selanjutnya dikirimkan kembali ke Desa.
g. Desember
  1) Kepala Desa memperbaiki RAPBDes berdasarkan hasil evaluasi Camat.
  2) BPD menyelenggarakan Musdes dengan agenda penetapan Perdes RAPBDes menjadi Perdes APBDes.
  3) Entri data APBDes ke dalam SISKEUDES.