Pemerintah Desa Mutihkulon Bersama BPD Bahas RPJMDes Perubahan

08 Juli 2025
Mizwaruddin
Dibaca 9 Kali
Pemerintah Desa Mutihkulon Bersama BPD Bahas RPJMDes Perubahan

Dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang selama dua tahun, Pemerintah Desa Mutihkulon bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2022–2030 di Aula Kantor Desa Mutihkulon, Senin (8/7/2025) malam.

Rapat pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari adanya penyesuaian masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai ketentuan baru dalam regulasi pemerintahan desa. Hal ini mendorong perlu dilakukannya perubahan terhadap dokumen RPJMDes agar tetap sejalan dengan visi dan misi Kepala Desa serta prioritas pembangunan hingga akhir masa jabatan.

Sebelumnya, Tim Penyusun RPJMDes Perubahan telah melakukan beberapa tahapan penting. Rabu, 1 Juli 2025 pukul 20.00 WIB Tim Penyusun melakukan Rapat evaluasi RPJMDes 2022–2028 dan penghimpunan usulan masyarakat. Dilanjutkan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, Tim penyusun menyampaikan rancangan RPJMDes Perubahan kepada Kepala Desa untuk proses sinkronisasi dengan visi dan misi Kepala Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Moh. Tahsilul Ma'al, S.Ag., Kepala Desa Mutihkulon, menyampaikan harapan besar atas perubahan masa jabatan yang lebih panjang ini.

“Dengan adanya tambahan waktu dua tahun, saya berharap bisa lebih maksimal dalam mewujudkan impian membangun Desa Mutihkulon menjadi lebih indah, sejahtera, dan maju,” ujar Kades.

Ia juga menekankan bahwa ada beberapa mimpi utama yang ingin beliau capai selama masa jabatannya, di antaranya: 1) Mengubah wajah desa menjadi lebih indah melalui penataan infrastruktur dan ruang publik. 2) Meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM dan potensi lokal. 3) Mendorong pengembangan wisata desa agar dapat menjadi andalan baru dalam peningkatan pendapatan asli desa (PADes).

Rapat berlangsung dengan suasana yang serius namun tetap harmonis. Rapat diakhiri dengan penandatangan dokumen pengesahan RPJMDes Perubahan Tahun 2022-20230. RPJMDes Perubahan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan rencana kerja tahunan desa dan alokasi anggaran dalam beberapa tahun mendatang.