KTP Elektronik
        
        20 Oktober 2018
      
      
        
        Administrator
      
      
        
        Dibaca 2.047 Kali
      
    Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
 - Kartu Keluarga
 
Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
 - KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
 - KTP-el lama (jika cetak karena rusak)
 - Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
 
    
      
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin